REMBANG – Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Rembang kembali mengangkat isu mengenai penyakit masyarakat (Pekat) yang semakin meluas di Kabupaten Rembang. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah maraknya kafe karaoke yang diduga banyak diiringi dengan praktik penjualan minuman keras.
Ketua GPK Kabupaten Rembang, Muhammad Mujib, menilai bahwa perkembangan kafe karaoke ini menunjukkan angka yang signifikan, bahkan membuat Rembang menjadi salah satu daerah dengan tingkat Pekat tertinggi dibandingkan dengan wilayah sekitarnya.
“Di Rembang nuwun sewu, terkait Pekat ratingnya menjadi daerah tertinggi dibandingkan daerah sekitar,” ujar Mujib, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kondisi ini.
Mujib berharap pemerintah daerah, yang kini dipimpin oleh Harno dan Gus Hanies, bisa menciptakan lingkungan yang lebih sehat, baik secara jasmani maupun rohani. Ia mengusulkan untuk meniru langkah yang pernah diambil oleh Nabi Muhammad SAW dalam membangun Kota Madinah, dengan menciptakan lingkungan yang penuh dengan nilai-nilai ketakwaan.
“Kuncinya apa, menciptakan efek taqwa kepada masyarakat. Bicara taqwa, tentunya perlu ada pencegahan-pencegahan melalui aturan,” tambah Mujib, menegaskan pentingnya peran regulasi dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono, mengakui bahwa maraknya kafe karaoke di Rembang tidak terlepas dari kemudahan sistem perizinan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui program Online Single Submission (OSS). Dengan sistem ini, pengusaha cukup mengajukan izin secara online, dan dalam waktu singkat sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga bisnis dapat langsung beroperasi.
“Cukup buka aplikasi, sudah keluar NIB dan sudah bisa operasional. Saat mau kita tertibkan, ternyata sudah punya izin,” ungkap Sulistiyono.
Dia juga menambahkan bahwa seringkali izin untuk kafe karaoke sudah terbit, meskipun pihak desa maupun forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopincam) belum mengetahui atau memberikan persetujuan.
Sebagai langkah ke depan, Sulistiyono berharap agar ada pembatasan lebih ketat melalui pembaruan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah untuk memastikan kafe karaoke tidak beroperasi sembarangan.
“Ini yang perlu dievaluasi, supaya perizinan kafe karaoke lebih selektif, dengan kebijakan dari daerah,” ujar Sulistiyono.
Dia juga menekankan bahwa masalah Pekat ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP saja, melainkan melibatkan berbagai pihak, seperti organisasi masyarakat (Ormas), tokoh agama, tokoh masyarakat, dan satuan kerja lainnya. Meskipun begitu, Satpol PP tetap siap menerima laporan dari warga mengenai penyakit masyarakat yang ada di sekitar mereka.
“Kami siap menindaklanjuti laporan,” tutup Sulistiyono.