REMBANG, Dua pimpinan DPRD Kabupaten Rembang, Ketua DPRD Abdul Rouf dan Wakil Ketua DPRD Ridwan, dengan tegas membantah informasi yang menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang 2025 mengalami defisit. Menurut keduanya, informasi tersebut adalah hoaks.
Pernyataan ini disampaikan oleh Abdul Rouf dan Ridwan pada Senin (14 April 2025) siang, menanggapi beredarnya isu defisit APBD yang disebut-sebut mencapai Rp 252 miliar. Rouf menyatakan bahwa saat ini hanya ada satu APBD yang sah, yaitu APBD Induk 2025, sementara APBD Perubahan 2025 belum dilakukan pembahasan.
“Terkait defisit (APBD) Rp 252 miliar itu kurang tepat. Bahasa kasarnya hoaks karena itu belum merupakan produk hukum. Belum bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Rouf di hadapan mahasiswa yang tergabung dalam PMII yang hadir dalam audiensi tersebut.
Menurut Rouf, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rembang tentang APBD 2025, memang tercatat adanya defisit sebesar Rp 5 miliar. Namun, ia menegaskan bahwa defisit tersebut sudah ditutup dengan sektor pembiayaan yang juga dipasang sebesar Rp 5 miliar, sesuai dengan ketentuan dalam Perda.
Rouf juga menjelaskan bahwa pertemuan antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung pekan lalu hanya membahas rencana-rencana yang akan diajukan dalam APBD Perubahan 2025. Ia menambahkan bahwa meskipun ada beberapa pos yang belum dianggarkan penuh selama 12 bulan, hal itu masih dalam tahap rencana dan belum memiliki kekuatan hukum.
“Soal adanya kebutuhan yang belum dianggarkan 12 bulan, karena belum ada pembahasan, itu belum ada kekuatan hukum. Belum ada pembahasan, baru informasi rencana Pak Bupati di dokumen perubahan akan menyampaikan ini. Ketika sudah ada pergeseran dan perubahan nanti, APBD akan seimbang lagi,” papar politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ridwan juga sependapat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Abdul Rouf. Ia mendukung penjelasan bahwa informasi mengenai defisit yang mencapai Rp 252 miliar tidaklah benar, karena belum menjadi produk hukum yang sah.









